Daily Archives: August 1, 2025

Polres Bungo Mengamankan Pria Asal Sumbar Membawa Senpi Rakitan, Rupanya akan Dipakai untuk Mengambil Peternak

Anggota Polsek Bathin II Pelayang, Polres Bungo, Jambi amankan seorang sopir mobil karena ketahuan simpan dua puncak senjata api rakitan laras panjang dalam kendaraannya.

Kasi Humas Polres Bungo AKP Muhammad Nur menjelaskan, terdakwa namanya Suprianton alias Anton, masyarakat Sitiung, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Suprianton diamankan saat anggota Polsek Bathin II Pelayang lakukan patroli pada Kamis (24/7/2025) pagi hari.

Waktu itu, petugas mendapatkan laporan warga, sebuah minibus dari Sumatera Barat lewat di wilayah Pelayangan, Kabupaten Bungo.

Sesudah pastikan mobil yang diduga, petugas kepolisian lalu hentikan mobil itu untuk dilaksanakan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaa polisi temukan dua puncak senjata api rakitan laras panjang komplet dengan 3 butir amunisi, dan satu botol bubuk berisi mesiu dan dua bilah pisau.

‘Di dalamnya ada dua senjata api, amunisi, dan senjata tajam (pisau),” kata Muhammad Nur.

Setalah dilaksanakan pemeriksaan dalam, aktor merencanakan lakukan perampokan peternak bersama satu partnernya yang sudah menanti di wilayah Desa Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayangan.

Seseorang yang sudah menanti sukses larikan diri. Sekarang ini, terdakwa ditahan oleh kepolisian untuk pengkajian selanjutnya.

Atas perlakuannya, terdakwa diintimidasi kasus pemilikan senjata api dan senjata tajam seperti diartikan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal (2) ayat (1) UU No 12 Tahun 1951.

Korupsi Dana BOS, Polres Bungo Tentukan 5 Terdakwa Baru

BUNGO – Kasus sangkaan korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo tahun bujet 2021 – 2022 berguling lagi. Bahkan juga faksi Kepolisian diberitakan memutuskan lagi terdakwa baru dalam kasus tersebut.

Penentuan lima terdakwa baru ini dibetulkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia lewat Kanit Tipidkor Iptu Rizky Threeyudha Putra.

Kelimanya diperhitungkan ikut lakukan tindak pidana korupsi hingga negara dirugikan sampai capai Rp 1,2 miliar.

Sayang Kanit Tipidkor Polres Bungo belum ingin memaparkan dengan jelas berkaitan siapa ke-5 terdakwa itu dan apa peranannya, karena akan dilaksanakan ekspose dalam kurun waktu dekat.

“Betul. Dua pekan kemarin telah kita tentukan lima orang terdakwa,” ucapnya diverifikasi lewat handphone, Kamis (31/7/2025).

Dengan diputuskannya lima terdakwa baru ini, maknanya telah tujuh orang yang diputuskan terdakwa oleh Polres Bungo pada kasus sangkaan korupsi dana BOS SMAN 2 Bungo tersebut.

Awalnya polisi telah terlebih dahulu memutuskan 2 orang terdakwa yaitu Mashuri saat memegang Kepala SMAN 2 Bungo dan Redi Afrika sebagai Bendahara dana BOS untuk masa 2021-2022.

Dalam perjalanannya, terdakwa Mashuri selanjutnya dibebaskan oleh faksi Kepolisian dengan argumen saat penahanannya sepanjang proses penyelidikan sudah habis.

Tetapi untuk pemantauan, Mashuri dikenai wajib melapor tiap 2x satu minggu pada Senin dan Kamis ke Polres Bungo sambil menanti kasusnya tahapan II.