BUNGO – Kasus sangkaan korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo tahun bujet 2021 – 2022 berguling lagi. Bahkan juga faksi Kepolisian diberitakan memutuskan lagi terdakwa baru dalam kasus tersebut.
Penentuan lima terdakwa baru ini dibetulkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia lewat Kanit Tipidkor Iptu Rizky Threeyudha Putra.
Kelimanya diperhitungkan ikut lakukan tindak pidana korupsi hingga negara dirugikan sampai capai Rp 1,2 miliar.
Sayang Kanit Tipidkor Polres Bungo belum ingin memaparkan dengan jelas berkaitan siapa ke-5 terdakwa itu dan apa peranannya, karena akan dilaksanakan ekspose dalam kurun waktu dekat.
“Betul. Dua pekan kemarin telah kita tentukan lima orang terdakwa,” ucapnya diverifikasi lewat handphone, Kamis (31/7/2025).
Dengan diputuskannya lima terdakwa baru ini, maknanya telah tujuh orang yang diputuskan terdakwa oleh Polres Bungo pada kasus sangkaan korupsi dana BOS SMAN 2 Bungo tersebut.
Awalnya polisi telah terlebih dahulu memutuskan 2 orang terdakwa yaitu Mashuri saat memegang Kepala SMAN 2 Bungo dan Redi Afrika sebagai Bendahara dana BOS untuk masa 2021-2022.
Dalam perjalanannya, terdakwa Mashuri selanjutnya dibebaskan oleh faksi Kepolisian dengan argumen saat penahanannya sepanjang proses penyelidikan sudah habis.
Tetapi untuk pemantauan, Mashuri dikenai wajib melapor tiap 2x satu minggu pada Senin dan Kamis ke Polres Bungo sambil menanti kasusnya tahapan II.