BUNGO – Pemerintahan Kabupaten Bungo lewat Panitia Penyeleksian buka peluang ke putra-putri terbaik bangsa untuk ikuti penyeleksian Calon Direktur Perumda PDAM Pancuran Telago Muara Bungo tahun 2025.
Informasi sah bernomor: 01/PANSEL-PERUMDA/2025 berisi syarat dan ketetapan untuk peserta penyeleksian. Dalam informasi itu diterangkan, jika calon pelamar harus Masyarakat Negara Indonesia, sehat rohani dan jasmani, bebas narkoba, dan mempunyai kredibilitas dan pengalaman kerja minimum 5 tahun di bagian managerial perusahaan memiliki badan hukum.
Disamping itu, pelamar diharuskan mempunyai ijazah minimum S1 yang sudah dilegalisir, mempunyai NPWP dan laporan SPT Tahunan, dan sebelumnya tidak pernah terturut dalam tindak pidana yang bikin rugi keuangan negara atau wilayah.
Umur peserta terbatasi, yaitu minimum 35 tahun dan optimal 55 tahun ketika registrasi pertama kalinya. Calon jangan merangkap kedudukan politik atau pengurus partai, dan harus siap domisili di Kabupaten Bungo.
Panitia penyeleksian mengharap supaya proses ini hasilkan figur professional yang sanggup bawa Perumda PDAM Pancuran Telago menjadi perusahaan wilayah yang maju dan berdikari.
Berdasar Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang atur mengenai Badan Usaha Punya Wilayah (BUMD) di Indonesia. PP ini menjadi asas hukum untuk pembangunan, pengendalian, dan pemantauan BUMD.
Berikut sejumlah point utama yang sudah di mengatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017:
Dalam PP ini terang atur dua tipe BUMD, yakni Perusahaan Umum Wilayah (Perumda) dan Perseroan Wilayah (Perseroda).
Sedang di Pasal 56 telah diterangkan mengenai siapakah yang berkuasa untuk pengangkatan Direksi Perumda itu ialah KPM. Dalam masalah ini sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) ialah Bupati.
“Direksi pada Perusahaan Umum Wilayah diangkat oleh KPM dan Direksi pada Perusahaan Perseroan Wilayah diangkat oleh RUPS,” bunyi pasal 56 itu.
Dan di Pasal 57 nya atur mengenai persyaratan mutlak menjadi Direksi Perumda.
Agar bisa diangkat sebagai anggota Direksi, yang berkaitan harus penuhi persyaratan seperti berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. mempunyai ketrampilan, kredibilitas, kepimpinan, pengalaman, jujur, sikap yang bagus, dan pengabdian yang lebih tinggi untuk lebih memajukan dan meningkatkan perusahaan;
c. pahami penyelenggaraan pemerintah Wilayah;
d. pahami management perusahaan;
e. mempunyai pengetahuan yang ideal di sektor bisnis perusahaan;
f. memiliki ijazah terendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun di bagian managerial perusahaan memiliki badan hukum dan sebelumnya pernah pimpin tim;
h. berumur terendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan tertinggi 55 (lima puluh lima) tahun ketika mendaftarkan pertama kali;
i. sebelumnya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dipastikan bersalah mengakibatkan tubuh usaha yang dipegang dipastikan pailit;
j. sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman karena lakukan tindak pidana yang bikin rugi keuangan negara atau keuangan wilayah;
k. sedang tidak jalani ancaman pidana; dan
1. sedang tidak menjadi pengurus parpol, calon kepala wilayah atau calon wakil kepala wilayah,dan/atau calon anggota legislatif.
Ada 12 point pada Pasal itu untuk sebaiknya bisa menjadi dasar klarifikasi syarat peserta penyeleksian. Point (g) harus menjadi perhatian, diharap Bupati Bungo dan Pansel betul-betul cermat dan obyektif dalam pilih Direksi yang bertumpu pada profesionalitas supaya nantinya Perumda PDAM Pancuran Telago Muara Bungo dapat memperoleh pimpinan yang dapat bawa PDAM ke yang lebih bagus dan semakin maju dan bisa penuhi peranannya secara baik sebagai Perumda.
Menerapkan marwah dari PERMENDAGRI Nomor 23 tahun 2024. Karena itu diharap supaya Pansel dan Bupati Bungo pada proses recruitment ini betul-betul merujuk ke Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 54 tahun 2017 yang atur mengenai Badan Usaha Punya Wilayah di Indonesia.
“Pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun di bagian managerial perusahaan memiliki badan hukum dan sebelumnya pernah pimpin team,” bunyi point (g) itu.
Seterusnya pada Pasal 58, mengenai tingkatan proses penyeleksian untuk Perumda mencakup :
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilaksanakan lewat penyeleksian
(2) Penyeleksian seperti diartikan pada ayat (1) sekurangnya mencakup tingkatan tes kelaikan dan kepatutan yang sudah dilakukan oleh team atau instansi professional.
(3) Ketetapan selanjutnya tentang penyeleksian seperti diartikan pada ayat (1) dan ayat (2) ditata dalam Ketentuan Menteri.
Untuk dipahami, PP nomor 54 tahun 2017 itu sangat terang di pasal 57 mengenai Recruitment Syarat Direksi Perumda dan pasal 58 mengenai Proses Rekrutmennya. Diharap supaya Pansel atau Bupati Bungo dapat arif dan betul-betul merujuk pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang atur mengenai Badan Usaha Punya Wilayah (BUMD) di Indonesia.