Category Archives: Berita

Kontributor untuk Dunia Jurnalis, Kapolres Bungo Diganjar Karunia Nasional SMSI

JAKARTA – Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) Pusat melangsungkan Pakta Nasional bertopik “SMSI Kolaborasi dalam Membuat dan Tegakkan Dominasi Hukum Ke arah Indonesia Emas 2045”, berada di The Jayakarta Hotel, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Acara didatangi oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, perwakilan Seksi Humas Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, elemen TNI, Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang, dan beberapa pimpinan redaksi dan pengurus SMSI dari semua Indonesia.

Dalam serangkaian aktivitas, SMSI Pusat menganugerahkan penghargaan “Teman dekat Jurnalis Indonesia” ke Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Sang., sebagai salah satu anggota Polri yang terima penghargaan itu. Penghargaan diberi berdasar referensi SMSI Jambi lewat surat sah No. 18/SMSI-JBI/VII/2025.

AKBP Natalena dipandang mempunyai perhatian tinggi pada perkembangan media dan sudah merajut kerja sama yang kuat dengan individu jurnalis di daerah Kabupaten Bungo. Dia dipandang sukses menerapkan program Kapolri dan Kapolda Jambi dalam memberi servis public yang humanis, responsive, dan memiliki integritas.

Dalam referensinya, AKBP Natalena sampaikan terima kasih ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar atas support yang diberi, dan animo ke SMSI atas penghargaan yang diterimanya.

“Acara ini menjadi momen untuk perkuat kolaborasi di antara Polri, media, warga, TNI, dan Kejaksaan dalam tegakkan dominasi hukum ke arah Indonesia Emas 2045,” tutur Kapolres Bungo.

Dia menerangkan jika Polres Bungo sudah mengaplikasikan service aduan warga berbasiskan patokan waktu lewat program BUNGO PRESTASI, yang mengawasi kecepatan petugas dalam memberi respon laporan warga. Program ini sudah ada di Play Toko dan memberikan dukungan service Call Center 110 dan Quick Response Polri.

Hari Ke-2 FORNAS VIII NTB, KORMI Bungo Menyumbang 2 Medali Perak dari Cabang olahraga Inorga ISDM

BUNGO – Prestasi membesarkan hati dicatatkan lagi Tim KORMI Kabupaten Bungo di gelaran Festival Olahraga Wisata Nasional (FORNAS) ke-VIII tahun 2025 yang berjalan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di hari ke-2 penerapan, KORMI Bungo sukses menyumbang medail perak dari cabang olahraga Inorga Ikatan Senam dan Disiplin Psikis (IDSMI) yang didapatkan Okvi Yanti.

Medali perak dicapai pada kelompok tahap 1 perseorangan umur 40 tahun ke atas, memperlihatkan kualitas dan semangat hebat dari peserta KORMI Bungo yang bertanding di tengah-tengah kompetisi ketat antara propinsi.

Ketua KORMI Kabupaten Bungo Martunis.,A.Md yang ditemani Sekretaris Andas Toto dan Bendahara KORMI Bungo Hj.Siti Alima.,A.Md sampaikan animo tinggi atas perolehan ini. “Alhamdulillah, hari ke-2 ini kita sukses menyembahkan medali perak. Ini menjadi semangat untuk tim lain untuk selalu berusaha dan bawa pulang prestasi untuk wilayah,” katanya., Minggu siang (27/07/2025).

FORNAS VIII NTB tahun 2025 dituruti oleh beberapa ribu peserta dari semua Indonesia, dan menjadi gelaran pembuktian jika olahraga wisata sanggup memahat prestasi yang membesarkan hati.

AKBP Natalena Cahyono, Salah satu Kapolres se Indonesia Terima Penghargaan dari SMSI Pusat saat Pakta Nasional

FAKTA BUNGO – Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) Pusat melangsungkan pakta nasional dengan mengangkat topik SMSI kolaborasi dalam membuat dan tegakkan dominasi hukum ke arah Indonesia Emas 2045, berada di The Jayakarta, Jum’at (25/7/2025).

Aktivitas itu ikut didatangi secara langsung Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, Seksi Humas Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, elemen TNI, Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang, Ketua Umum Komunitas Pimpred, Sekjen SMSI Pusat, Ketua SMSI se Indonesia dan tamu undangan yang lain.

Dalam Pakta Nasional SMSI Pusat itu, ikut diberi penganugerahan Teman dekat Jurnalis oleh SMSI ke AKBP Natalena Eko Cahyono sebagai Kapolres Bungo Polda Jambi bersama dengan sejumlah yang menerima penghargaan dari beragam lembaga dan beragam faksi dan Karunia PIN Emas ke Beskal Agung Dr Burhanudin.

AKBP Natalena Eko Cahyono adalah salah satu anggota Polri yang memegang sebagai Kapolres Bungo yang memperoleh penghargaan itu.

Karunia teman dekat jurnalis Indonesia yang diberikan ke AKBP Natalena Eko Cahyono,

S.Kom,M.Sang sebagai Kapolres Bungo, Polda Jambi.

Pemikiran dari Surat Pengurus SMSI Propinsi Jambi No. 18/SMSI-JBI/VII/2025 hal

Referensi Karunia Teman dekat Jurnalis Indonesia.

Yang mana AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom,M.Sang sebagai aparat penegak hukum di Kabupaten Bungo dipandang dekat sama Warga jurnalis dan sudah memperlihatkan komitmennya dalam turut membuat perkembangan media di Propinsi Jambi dan memberi kontributor yang riil.

Seterusnya, AKBP Natalena dipandang sebagai Kapolres Bungo, Polda Jambi yang memberi servis Program Kapolri yakni Polri untuk warga dan Program Bapak Kapolda Jambi *Power is Full Servis* Kewenangan Servis pada warga secara humanis, responsive, memiliki integritas,transparan hukum berkeadilan di tengah-tengah warga terutama di daerah hukumnya.

Dikatakan AKBP Natalena Eko Cahyono waktu memberi referensi jika dianya berterima kasih ke Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar yang sudah memberi dukungan/support dan terutama ke SMSI yang sudah melangsungkan acara ini dan menganugerahkan ke kami Polres Bungo Polda Jambi penghargaan dan memberi support ke Polri terutama polres Bungo dengan kolaborasi di antara Polri dan Media.

” Tentu saja acara yang diadakan ini hari menjadikan satu pemahaman untuk sama-sama bersinergi di antara Polri, Warga, Kejaksaan dan TNI dalam membuat dan tegakkan dominasi hukum ke arah Indonesia Emas 2045,” katanya.

Disamping itu, sekarang ini kami dari Polres Bungo sudah lakukan servis Sempurna ke warga dengan buka aduan servis berbasiskan patokan waktu yang maknanya jika warga memerlukan kontribusi atau aduan ke kami Polri terutama Polres Bungo.

” Program pelayan public berbasiskan patokan waktu ini selainnya memberi link service aduan warga di call Center 110 dan Quick tanggapan Polri memudahkan warga dalam terhubung service polri,” lanjut AKBP Natalena.

Selanjutnya AKBP Natalena menerangkan, Patokan waktu yang diartikan ialah berapakah lama petugas datang di TKP untuk lakukan TPTKP (Perlakuan Pertama di Tempat Peristiwa Kasus) saat warga melapor ke Polri terutama Polres Bungo dan Polsek Barisan, hingga warga dapat rasakan kehadiran Polri saat diperlukan untuk datang di lokasi lewat program servis public yang sdh dapat di ambil di play-store dengan keyword *Bungo Prestasi*

Dan selesai memberi laporan itu pelapor disuruh memberi peringkat penilaian kerja ke kami dimulai dari bintang 1 sampai bintang 5.

Sebagai bentuk penilaian bulanannya personel Polri di Polres Bungo ada tercantum pada Rapor penilaian yang jadikan dasar pertanggung jawaban ada remunerasi dan penghargaan atau funisment untuk anggotanya.

Untuk dipahami Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) ialah perusahaan organisasi media online, adalah Konstituen Dewan Jurnalis yang dengan anggota 2.681 perusahaan media

cyber yang menyebar di 35 propinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

SMSI organisasi star up media cyber paling besar di dunia versus Menteri Pariwisata RI dan Museum Rekor Indonesia (MURI). SMSI tempatkan organisasi sebagai Portal NKRI, yang

meningkatkan media untuk bangsa dengan semangat Jurnalis Pancasila.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Cahyono, Salah satu Kapolres se Indonesia Terima Penghargaan dari SMSI Pusat saat Pakta Nasional

Jakarta – Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) Pusat melangsungkan pakta nasional dengan mengangkat topik SMSI kolaborasi dalam membuat dan tegakkan dominasi hukum ke arah Indonesia Emas 2045, berada di The Jayakarta, Jumat (25/7/2025).

Aktivitas itu ikut didatangi secara langsung Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, Seksi Humas Polri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, elemen TNI, Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sakedang, Ketua Umum Komunitas Pimpred, Sekjen SMSI Pusat, Ketua SMSI se Indonesia dan tamu undangan yang lain.

Dalam Pakta Nasional SMSI Pusat itu, ikut diberi penganugerahan Teman dekat Jurnalis oleh SMSI ke AKBP Natalena Eko Cahyono sebagai Kapolres Bungo Polda Jambi bersama dengan sejumlah yang menerima penghargaan dari beragam lembaga dan beragam faksi dan Karunia PIN Emas ke Beskal Agung Dr Burhanudin.

AKBP Natalena Eko Cahyono adalah salah satu anggota Polri yang memegang sebagai Kapolres Bungo yang memperoleh penghargaan itu.

Karunia teman dekat jurnalis Indonesia yang diberikan ke AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom,M.Sang sebagai Kapolres Bungo, Polda Jambi. Pemikiran dari Surat Pengurus SMSI Propinsi Jambi No. 18/SMSI-JBI/VII/2025 hal Referensi Karunia Teman dekat Jurnalis Indonesia.

Yang mana AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom,M.Sang sebagai aparat penegak hukum di Kabupaten Bungo dipandang dekat sama warga jurnalis dan sudah memperlihatkan komitmennya dalam turut membuat perkembangan media di Propinsi Jambi dan memberi kontributor yang riil.

Seterusnya, AKBP Natalena dipandang sebagai Kapolres Bungo, Polda Jambi yang memberi servis Program Kapolri yakni Polri untuk warga dan Program Bapak Kapolda Jambi ‘Power is Full Servis’ kewenangan servis pada warga secara humanis, responsive, memiliki integritas,transparan hukum berkeadilan di tengah-tengah warga terutama di daerah hukumnya.

Dikatakan AKBP Natalena Eko Cahyono waktu memberi referensi jika dianya berterima kasih ke Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar yang sudah memberi dukungan/support dan terutama ke SMSI yang sudah melangsungkan acara ini dan menganugerahkan ke kami Polres Bungo Polda Jambi penghargaan dan memberi support ke Polri terutama polres Bungo dengan kolaborasi di antara Polri dan Media.

“Tentu saja acara yang diadakan ini hari menjadikan satu pemahaman untuk sama-sama bersinergi di antara Polri, warga, Kejaksaan dan TNI dalam membuat dan tegakkan dominasi hukum ke arah Indonesia Emas 2045,” katanya.

Disamping itu, sekarang ini kami dari Polres Bungo sudah lakukan servis Sempurna ke warga dengan buka aduan servis berbasiskan patokan waktu yang maknanya jika warga memerlukan kontribusi atau aduan ke kami Polri terutama Polres Bungo.

“Program pelayan public berbasiskan patokan waktu ini selainnya memberi link service aduan warga di call Center 110 dan Quick tanggapan Polri memudahkan warga dalam terhubung service polri,” lanjut AKBP Natalena.

Selanjutnya AKBP Natalena menerangkan, Patokan waktu yang diartikan ialah berapakah lama petugas datang di TKP untuk lakukan TPTKP (Perlakuan Pertama di Tempat Peristiwa Kasus) saat warga melapor ke Polri terutama Polres Bungo dan Polsek Barisan, hingga warga dapat rasakan kehadiran Polri saat diperlukan untuk datang di lokasi lewat program servis public yang sdh dapat di ambil di play-store dengan keyword ‘Bungo Prestasi’.

Selesai memberi laporan itu pelapor disuruh memberi peringkat penilaian kerja ke kami dimulai dari bintang 1 sampai bintang 5.

Sebagai bentuk penilaian bulanannya personel Polri di Polres Bungo ada tercantum pada Rapor penilaian yang jadikan dasar pertanggung jawaban ada remunerasi dan penghargaan atau funisment untuk anggotanya.

Untuk dipahami Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) ialah perusahaan organisasi media online, adalah Konstituen Dewan Jurnalis yang dengan anggota 2.681 perusahaan media cyber yang menyebar di 35 propinsi, Kota dan Kabupaten se-Indonesia.

SMSI organisasi star up media cyber paling besar di dunia versus Menteri Pariwisata RI dan Museum Rekor Indonesia (MURI). SMSI tempatkan organisasi sebagai Portal NKRI, yang

meningkatkan media untuk bangsa dengan semangat Jurnalis Pancasila.

Polres Bungo Tangkap 2 Pengedar Sabu Lintasi Propinsi

Polisi di Bungo, Jambi, tangkap 2 orang pengedar narkoba jaringan lintasi propinsi saat santai di tempat tinggalnya. Dari tangan aktor, polisi mengambil alih tanda bukti nyaris 1 kg sabu.

“Terdakwa penyimpangan narkotika sekitar 2 orang lelaki dan sukses amankan tanda bukti dalam jumlah keseluruhan tanda bukti narkotika tipe sabu beratnya 965,2 gr. Bermakna nyaris 1 kilo,” kata Kapolres Bungo Jambi, AKBP Natalena Eko Cahyono, diambil dari siaran Metro Siang, Metro TV, Kamis, 24 Juli 2025.

Penangkapan dilaksanakan berdasar laporan warga yang curigai rumah satu diantara terdakwa SF di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, sering menjadi tempat transaksi bisnis jual-beli narkoba. Dari penangkapan SF, polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk satu buntel plastik berisi sabu.

Polisi selanjutnya memburu rekanan SF inisial CK dan tangkapnya di Dusun Tanjung Menunggu, Kecamatan Bathin II Babeko. Dari ke-2 aktor, polisi mengambil alih tanda bukti yang lain selainnya sabu dengan berat nyaris 1 kg, yaitu sebuah timbangan digital, 3 unit smartphone, dan sebuah tas kecil.

“Ini satu diantara prestasi yang lebih besar. Selanjutnya, tanda bukti di atas adalah barang sitaan pada proses sidik yang sekarang ini diatasi oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo,” tutur Natalena.

Atas perlakuannya, ke-2 aktor dijaring pasal narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Berikut lima informasi terkini dari Faktabungo untuk tanggal 24 Juli 2025

FAKTA BUNGO – Berikut lima informasi terkini dari Faktabungo untuk tanggal 24 Juli 2025

1. Tim KORMI Bungo Siap Bertanding di FORNAS VIII NTB

Pemerintahan Kabupaten Bungo dengan cara resmi melepaskan 21 olahragawan dari Komite Olahraga Wisata Warga Indonesia (KORMI) Bungo untuk berlaga di Festival Olahraga Wisata Nasional (FORNAS) VIII yang hendak berjalan di Nusa Tenggara Barat pada 26 Juli – 1 Agustus 2025. Upacara pelepasan diadakan di Wisma Alisudin, didatangi Bupati H. Dedy Putra dan Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat. Peserta optimis sanggup raih prestasi yang lebih bagus dibanding moment FORNAS awalnya.

2. Pengacara Layangkan Somasi ke PLN ULP Muara Bungo

Indra Setiawan, SH., MH. dari LBH Pelita Keadilan ajukan somasi sah ke PLN ULP Muara Bungo. Somasi ini berkaitan penampikan sepihak pada permintaan pengurangan daya listrik pelanggan dari 3.500 VA ke 2.200 VA lewat program PLN Mobile, tanpa argumen hukum yang terang. Indra memperjelas jika penampikan itu menyalahi hak konsumen pada servis public yang adil dan terbuka.

3. SMA Titian Teras Alami Perkembangan Cepat Di Bawah Kepimpinan Hendri Yulianto

4. enam orang yang lulus penyeleksian direktur khusus PDAM Bungo

5. Satpol PP dan Perindag Tebo melakukan anjuran, publikasi ke Pasar Sarinah Rimbo Lajang, Kabupaten Tebo

Tim KORMI Kabupaten Bungo Siap Bertanding di FORNAS VIII NTB 2025

BUNGO – Pemerintahan Kabupaten Bungo dengan cara resmi melepaskan tim Komite Olahraga Wisata Warga Indonesia (KORMI) Kabupaten Bungo untuk ikuti gelaran Festival Olahraga Wisata Nasional (FORNAS) VIII tahun 2025 yang hendak diadakan di Propinsi Nusa Tenggara Barat pada 26 Juli sampai 1 Agustus 2025.

Pelepasan tim itu berjalan di wisma alisudin, Rumah Dinas Bupati Bungo, Kamis (24/07/2025).

Aktivitas itu menunjukkan kolaborasi dan semangat dari beragam faksi, dimulai dari Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn, Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat, sampai Ketua KORMI Kabupaten Bungo, Martunis, A.Md.

Aktivitas ini bertopik “Menyulam Kekuatan Olahraga Warga Ke arah Sukses Indonesia Fit 2045.”

Kesertaan KORMI Kabupaten Bungo dalam gelaran nasional ini menjadi sisi dari usaha untuk membangun dan lebih memajukan olahraga warga di wilayah, sekalian menunjukkan keberadaan Bungo pada tingkat nasional.

Tim yang pergi diharap sanggup mengharumkan nama Kabupaten Bungo dan Propinsi Jambi lewat beragam cabang olahraga wisata yang ditandingkan.

Jumlah tim KORMI yang ikuti Fornas ke VIII di NTB sekitar 21 orang.

Ketua KORMI Bungo, Martunis, A.Md, dalam penjelasannya mengatakan jika faksinya sudah lakukan beragam penyiapan masak sejak mulai beberapa bulan akhir.

“Kami percaya diri dengan semangat dan kesolidan yang kami punyai, tim KORMI Bungo akan memberi hasil terbaik di gelaran FORNAS ini kali,”katanya.

Fornas ini kali adalah Fornas yang ke 3 di ikutinya oleh tim Bungo, di mana tahun awalnya Fornas di Sumatera selatan, tim Bungo sukses bawa katakan medali perunggu, dan Fornas di Jawa Barat Tim Kormi sukses bawa 2 medali yaitu medali perak dan perunggu.

“Mudah-mudahan dengan Fornas ke III di NTB ini, Kormi Bungo sukses bawa medali yang semakin banyak ,”Kata Martunis.

Sementara itu Bupati Bungo yang di mesebagai wakil oleh staff pakar Bupati Yos Armi sampaikan suportnya dan mengharap beberapa peserta mempertahankan semangat sportivitas dan junjung tinggi beberapa nilai budaya lokal dalam tiap performa mereka.

“Gelaran FORNAS bukan hanya menjadi fasilitas persaingan, tetapi sebagai gelaran promo budaya, pariwisata, dan persaudaraan antardaerah.,”ucapnya.

Dengan mengangkat semangat kesehatan nasional ke arah Indonesia Emas 2045, tim KORMI Bungo bawa keinginan besar untuk perkembangan olahraga wisata di Kabupaten Bungo.

“Mudah-mudahan tim KORMI Bungo dapat lebih memajukan olahraga wisata di Kabupaten Bungo,”tutupnya.

Terlihat datang dalam pelepasan itu Kepala Dinas Dispora H.Zainuddin dan tamu undangan yang lain.

Dinkes Bungo Berikan Peringatan ke RS Jabal Rahmah, Berkaitan Kejadian Penampikan Pasien BPJS Kesehatan

BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kadis Kesehatan Kabupaten Bungo, dr Safarudin Matondang, menjelaskan jika faksinya sudah memberikan ancaman peringatan untuk RS Jabal Rahmah.

Ini dikatakannya saat diverifikasi, Kamis 24 Juli 2025. Peringatan ini katanya, supaya tingkatkan kualitas servis terutama informasi public, dan peletakan tenaga sama sesuai kapabilitas.

” anjuran supaya mengusahakan tenaga dari BPJS ditaruh di faskes RS Jabal Rahmah untuk nformasi servis BPJS Kesehatan,” katanya.

Beberapa faksi diundang di pertemuan ini, salah satunya Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, dan perwakilan dari RS Jabal Rahmah.

Wakil Ketua II DPRD, Darwandi menjelaskan, jika kasus penampikan itu terjadi karena miskomunikasi di antara keluarga pasien dan faksi rumah sakit.

Dia memperjelas jika berdasar Undang-Undang Nomor 36 Tahun Mengenai Kesehatan, rumah sakit tidak dikenankan menampik pasien dengan argumen apa pun itu.

“Kita dengar paparan dari beberapa pihak berkaitan dan orangtua pasien. Pokoknya, jika saya simpulkan ialah terjadi miskomunikasi dari faksi servis Jabal Rahmah.” tutur Darwandi.

DPRD Kabupaten Bungo menggerakkan faksi rumah sakit agar selekasnya lakukan pembenahan dan kenaikan servis.

Disamping itu, Darwandi mengajukan usul supaya BPJS Kesehatan tempatkan petugas khusus di dalam rumah sakit untuk memberi pembelajaran langsung ke warga berkaitan hak dan service BPJS.

Seperti sebelumnya telah dikabarkan, seorang masyarakat Kabupaten Bungo, Imam, akui sedih pada servis RS Jabal Rahmah Bungo.

Masalahnya faksi RS Jabal Rahmah Bungo menampik untuk menjaga anaknya dengan memakai kartu BPJS Kesehatan.

Peristiwa ini dirasakan Imam di hari Jumat pagi hari tanggal 11 Juli 2025 sekitaran jam 03.00 WIB. Waktu itu, anaknya yang namanya Oemar, alami demam yang tinggi.

Imam langsung bawa anaknya ke RS Jabal Rahmah dengan keinginan mendapatkan pengatasan klinis yang pantas lewat sarana BPJS kesehatan.

Tetapi, faksi rumah sakit cuma merekomendasikan penyembuhan jalan dan tidak terima rawat inap. Keluarga juga ikuti instruksi itu walau merasa kurang senang.

Tetapi sesudah datang di dalam rumah, keadaan Oemar malah lebih buruk. Imam bawa lagi anaknya ke RS Jabal Rahmah untuk pengatasan rawat inap. Sayang, mereka memperoleh lagi penampikan.

“Saya sedih, saya bawa anak saya kembali karena kesehatannya lebih buruk. Ingin rawat inap justru ditampik karena takut tidak dapat claim BPJS Kesehatan,” tutur Imam, Senin 14 Juli 2025.

Faksi RS Jabal Rahmah Rio, saat diverifikasi, belum memberi pengakuan sah. Mereka cuma sampaikan jika akan memeriksa dahulu urutan peristiwanya melalui penilaian intern saat sebelum memberi verifikasi secara detail berkaitan peristiwa ini.

DPRD Kabupaten Bungo Gelar Rapat Tindak Lanjut Persoalan Batasan Daerah PT SAK

BUNGO – Dalam rencana tindak lanjuti hasil lawatan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bungo ke Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah (DPRD) Kabupaten Bungo akan mengadakan rapat koordinir yang mengulas persoalan batasan daerah di tempat operasional PT Sumber Andalas Kencana (PT SAK).

Rapat diadakan pada Senin, 21 Juli 2025, jam 10.00 WIB berada di Ruangan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bungo. Jadwal khusus dalam tatap muka ini ialah mengulas pengatasan dan cara vital berkaitan persoalan batasan daerah di antara Kabupaten Bungo dan Kabupaten Dharmasraya, terutama yang meliputi tempat PT SAK.

Lewat surat dengan nomor 001/133/KOMI/DPRD yang memiliki sifat penting, DPRD Kabupaten Bungo sudah mengundang beberapa petinggi berkaitan, diantaranya:

1. Pendamping Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Wilayah Kabupaten Bungo,

2. Kepala Sisi Hukum Sekretariat Wilayah Kabupaten Bungo

3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bungo,

4. Kepala Dinas Tugas Umum dan Pengaturan Ruangan Kabupaten Bungo.

5. Kepala Sisi Pemerintah Sekretaris Wilayah Kabupaten Bungo.

Sekretaris Komisi I Edi Kusnadi.,S.IP sampaikan jika kedatangan beberapa petinggi berkaitan benar-benar diharap buat mendapat sinkronisasi informasi dan jalan keluar nyata dalam menuntaskan masalah yang mempunyai potensi memunculkan kemelut antarwilayah.

“Rapat ini adalah sisi dari loyalitas DPRD dalam menjaga teratur administrasi pemerintah dan perkuat koordinir lintasi bidang untuk pastikan kejelasan hukum di daerah tepian,” tutur Edi Kusnadi, Senin (21/07/2025).

Dengan terlaksananya rapat ini, diharap terbentuk kolaborasi di antara instansi legislatif dan eksekutif dalam tangani masalah vital wilayah secara mendalam dan berkesinambungan.

Penyeleksian Calon Direktur Perumda PDAM Pancuran Telago Muara Bungo Diharap Berdasar PP Nomor 54 Tahun 2017

BUNGO – Pemerintahan Kabupaten Bungo lewat Panitia Penyeleksian buka peluang ke putra-putri terbaik bangsa untuk ikuti penyeleksian Calon Direktur Perumda PDAM Pancuran Telago Muara Bungo tahun 2025.

Informasi sah bernomor: 01/PANSEL-PERUMDA/2025 berisi syarat dan ketetapan untuk peserta penyeleksian. Dalam informasi itu diterangkan, jika calon pelamar harus Masyarakat Negara Indonesia, sehat rohani dan jasmani, bebas narkoba, dan mempunyai kredibilitas dan pengalaman kerja minimum 5 tahun di bagian managerial perusahaan memiliki badan hukum.

Disamping itu, pelamar diharuskan mempunyai ijazah minimum S1 yang sudah dilegalisir, mempunyai NPWP dan laporan SPT Tahunan, dan sebelumnya tidak pernah terturut dalam tindak pidana yang bikin rugi keuangan negara atau wilayah.

Umur peserta terbatasi, yaitu minimum 35 tahun dan optimal 55 tahun ketika registrasi pertama kalinya. Calon jangan merangkap kedudukan politik atau pengurus partai, dan harus siap domisili di Kabupaten Bungo.

Panitia penyeleksian mengharap supaya proses ini hasilkan figur professional yang sanggup bawa Perumda PDAM Pancuran Telago menjadi perusahaan wilayah yang maju dan berdikari.

Berdasar Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang atur mengenai Badan Usaha Punya Wilayah (BUMD) di Indonesia. PP ini menjadi asas hukum untuk pembangunan, pengendalian, dan pemantauan BUMD.

Berikut sejumlah point utama yang sudah di mengatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017:

Dalam PP ini terang atur dua tipe BUMD, yakni Perusahaan Umum Wilayah (Perumda) dan Perseroan Wilayah (Perseroda).

Sedang di Pasal 56 telah diterangkan mengenai siapakah yang berkuasa untuk pengangkatan Direksi Perumda itu ialah KPM. Dalam masalah ini sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) ialah Bupati.

“Direksi pada Perusahaan Umum Wilayah diangkat oleh KPM dan Direksi pada Perusahaan Perseroan Wilayah diangkat oleh RUPS,” bunyi pasal 56 itu.

Dan di Pasal 57 nya atur mengenai persyaratan mutlak menjadi Direksi Perumda.

Agar bisa diangkat sebagai anggota Direksi, yang berkaitan harus penuhi persyaratan seperti berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. mempunyai ketrampilan, kredibilitas, kepimpinan, pengalaman, jujur, sikap yang bagus, dan pengabdian yang lebih tinggi untuk lebih memajukan dan meningkatkan perusahaan;

c. pahami penyelenggaraan pemerintah Wilayah;

d. pahami management perusahaan;

e. mempunyai pengetahuan yang ideal di sektor bisnis perusahaan;

f. memiliki ijazah terendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun di bagian managerial perusahaan memiliki badan hukum dan sebelumnya pernah pimpin tim;

h. berumur terendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan tertinggi 55 (lima puluh lima) tahun ketika mendaftarkan pertama kali;

i. sebelumnya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dipastikan bersalah mengakibatkan tubuh usaha yang dipegang dipastikan pailit;

j. sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman karena lakukan tindak pidana yang bikin rugi keuangan negara atau keuangan wilayah;

k. sedang tidak jalani ancaman pidana; dan

1. sedang tidak menjadi pengurus parpol, calon kepala wilayah atau calon wakil kepala wilayah,dan/atau calon anggota legislatif.

Ada 12 point pada Pasal itu untuk sebaiknya bisa menjadi dasar klarifikasi syarat peserta penyeleksian. Point (g) harus menjadi perhatian, diharap Bupati Bungo dan Pansel betul-betul cermat dan obyektif dalam pilih Direksi yang bertumpu pada profesionalitas supaya nantinya Perumda PDAM Pancuran Telago Muara Bungo dapat memperoleh pimpinan yang dapat bawa PDAM ke yang lebih bagus dan semakin maju dan bisa penuhi peranannya secara baik sebagai Perumda.

Menerapkan marwah dari PERMENDAGRI Nomor 23 tahun 2024. Karena itu diharap supaya Pansel dan Bupati Bungo pada proses recruitment ini betul-betul merujuk ke Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 54 tahun 2017 yang atur mengenai Badan Usaha Punya Wilayah di Indonesia.

“Pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun di bagian managerial perusahaan memiliki badan hukum dan sebelumnya pernah pimpin team,” bunyi point (g) itu.

Seterusnya pada Pasal 58, mengenai tingkatan proses penyeleksian untuk Perumda mencakup :

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilaksanakan lewat penyeleksian

(2) Penyeleksian seperti diartikan pada ayat (1) sekurangnya mencakup tingkatan tes kelaikan dan kepatutan yang sudah dilakukan oleh team atau instansi professional.

(3) Ketetapan selanjutnya tentang penyeleksian seperti diartikan pada ayat (1) dan ayat (2) ditata dalam Ketentuan Menteri.

Untuk dipahami, PP nomor 54 tahun 2017 itu sangat terang di pasal 57 mengenai Recruitment Syarat Direksi Perumda dan pasal 58 mengenai Proses Rekrutmennya. Diharap supaya Pansel atau Bupati Bungo dapat arif dan betul-betul merujuk pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang atur mengenai Badan Usaha Punya Wilayah (BUMD) di Indonesia.