Anggota Polsek Bathin II Pelayang, Polres Bungo, Jambi amankan seorang sopir mobil karena ketahuan simpan dua puncak senjata api rakitan laras panjang dalam kendaraannya.
Kasi Humas Polres Bungo AKP Muhammad Nur menjelaskan, terdakwa namanya Suprianton alias Anton, masyarakat Sitiung, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Suprianton diamankan saat anggota Polsek Bathin II Pelayang lakukan patroli pada Kamis (24/7/2025) pagi hari.
Waktu itu, petugas mendapatkan laporan warga, sebuah minibus dari Sumatera Barat lewat di wilayah Pelayangan, Kabupaten Bungo.
Sesudah pastikan mobil yang diduga, petugas kepolisian lalu hentikan mobil itu untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaa polisi temukan dua puncak senjata api rakitan laras panjang komplet dengan 3 butir amunisi, dan satu botol bubuk berisi mesiu dan dua bilah pisau.
‘Di dalamnya ada dua senjata api, amunisi, dan senjata tajam (pisau),” kata Muhammad Nur.
Setalah dilaksanakan pemeriksaan dalam, aktor merencanakan lakukan perampokan peternak bersama satu partnernya yang sudah menanti di wilayah Desa Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayangan.
Seseorang yang sudah menanti sukses larikan diri. Sekarang ini, terdakwa ditahan oleh kepolisian untuk pengkajian selanjutnya.
Atas perlakuannya, terdakwa diintimidasi kasus pemilikan senjata api dan senjata tajam seperti diartikan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal (2) ayat (1) UU No 12 Tahun 1951.