Polisi di Bungo, Jambi, tangkap 2 orang pengedar narkoba jaringan lintasi propinsi saat santai di tempat tinggalnya. Dari tangan aktor, polisi mengambil alih tanda bukti nyaris 1 kg sabu.
“Terdakwa penyimpangan narkotika sekitar 2 orang lelaki dan sukses amankan tanda bukti dalam jumlah keseluruhan tanda bukti narkotika tipe sabu beratnya 965,2 gr. Bermakna nyaris 1 kilo,” kata Kapolres Bungo Jambi, AKBP Natalena Eko Cahyono, diambil dari siaran Metro Siang, Metro TV, Kamis, 24 Juli 2025.
Penangkapan dilaksanakan berdasar laporan warga yang curigai rumah satu diantara terdakwa SF di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, sering menjadi tempat transaksi bisnis jual-beli narkoba. Dari penangkapan SF, polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk satu buntel plastik berisi sabu.
Polisi selanjutnya memburu rekanan SF inisial CK dan tangkapnya di Dusun Tanjung Menunggu, Kecamatan Bathin II Babeko. Dari ke-2 aktor, polisi mengambil alih tanda bukti yang lain selainnya sabu dengan berat nyaris 1 kg, yaitu sebuah timbangan digital, 3 unit smartphone, dan sebuah tas kecil.
“Ini satu diantara prestasi yang lebih besar. Selanjutnya, tanda bukti di atas adalah barang sitaan pada proses sidik yang sekarang ini diatasi oleh penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Bungo,” tutur Natalena.
Atas perlakuannya, ke-2 aktor dijaring pasal narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.